Rabu, 29 Juli 2015

FKPD KAB. BARITO TIMUR GELAR KOORDINASI GUNA CIPTAKAN KAMTIBNAS YANG KONDUSIF


Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kabupaten Barito Timur yang difasilitasi oleh Polres Barito Timur mengadakan rapat koordinasi bersama dengan tokoh lintas agama dan tokoh masyarakat se-kab. Barito Timur dalam rangka menciptakan situasi keamanan ketertiban masyarakat yang kondusif, terlebih setelah insiden yang terjadi di Kabupaten Tolikara Papua saat dilaksanakannya sholat idul fitri 1436 H yang lalu pada hari Senin 27 Juli 2015 bertempat di aula Polres Barito Timur.

Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Negeri Tamiang Layang JAYA PUTRA, SH. mengajak berbagai pihak di Kabupaten Barito Timur untuk menjaga dan memelihara kerukunan antar umat beragama yang dapat dilakukan dengan cara diantaranya menjunjung tinggi toleransi, saling menghargai dan menghormati antar umat beragama baik dalam menjalani keseharian maupun dalam menjalankan ibadah atau menjalankan tuntunan paham keagamaan atau kepercayaan yang dianut masing-masing umat.

Tidak terpancing dan atau terprovokasi dengan isu-isu atau opini apalagi mengenai SARA yang sengaja dibentuk oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab guna mengganggu ketertiban dan ketentraman umum. Tidak melakukan perbuatan dan atau tindakan melawan hukum yang dapat merusak pondasi kerukunan antar umat beragama di Kabupaten Barito Timur. Dan apabila melihat atau menemukan sesuatu yang janggal dalam peribadatan atau dalam menjalankan tuntunan paham keagamaan atau kepercayaan seseorang atau sekelompok orang agar tidak mengambil keputusan sendiri apalagi mengadili dan mengambil tindakan sendiri seperti memberi label bahwa agama atau kepercayaan seseorang atau sekelompok orang tersebut sesat atau telah melakukan penodaan agama. Untuk hal tersebut agar dilaporkan kepada pihak yang berwajib, baik itu Kepolisian ataupun Kejaksaan melalui Tim Koordinasi Pakem atau Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat sehingga dapat diambil langkah-langkah yang sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku. @Zn

Tidak ada komentar:

Posting Komentar