Dalam pelaksanaan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah dalam Pilkada Susulan Tahun 2016 yang
dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 27 Januari 2016, berdasarkan pantauan Posko
Pemantauan Pilkada Serentak Tahun 2015 Kejaksaan Negeri Tamiang Layang
didapatkan informasi bahwa tingkat partisipasi pemilih di Kab. Barito Timur pada
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah adalah
sebesar 57,29 % atau sebesar 47.667 pemilih
dari 83.210 jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT), tingkat
partisipasi ini mengalami penurunan dibanding partisipasi pemilih pada Pemilihan Umum
Legislatif Tahun 2014 sebesar 80%
yakni 62.717 pemilih dari 78.231
jumlah DPT dan partisipasi pemilih pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 yakni sebesar 73% yakni
56.138 pemilih dari 77.215 jumlah DPT.
Adapun
penurunan tingkat partisipasi pemilih ini diperkirakan karena faktor
tidak dilaksanakannya kampanye secara
terbuka di wilayah Kab.
Barito Timur dan kurangnya pelaksanaan kampanye dalam bentuk dialogis
oleh kedua tim sukses atau tim pemenangan dari partai politik pengusung
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah sehingga
baik visi, misi, program maupun sosok Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang diusung
tersebut tidak tersosialisasikan secara massif di tengah-tengah masyarakat
pemilih. Bahwa selain hal tersebut, animo pemilih
di Kab. Barito Timur juga menurun dikarenakan faktor tertundanya pelaksanaan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Provinsi Kalimantan Tengah yang seyogyanya dilaksanakan pada tanggal 9 Desember
2015 dan dicoretnya Pasangan Calon Nomor Urut 3. H. UJANG ISKANDAR, ST., M.Sc.
dan H. JAWAWI, S.Hut., MP. berdasarkan Putusan
Mahkamah Agung Nomor : 676K/TUN/PILKADA/2015 tanggal 23 Desember 2015.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar