![]() |
| dari kiri : Kasi Datun BASUKI ARIF WIBOWO, SH., MHum, Kasi Intel ARIEF ZEIN, SH., Kadis DPUPR SANGKURUN ALEX, ST. |
Menindaklanjuti kesepakatan bersama antara Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Barito Timur dengan Kejaksaan Negeri
Barito Timur, Tim Pengawalan dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan (TP4D)
memberikan materi dalam kegiatan Sosialisasi Kebijakan dan Pembinaan di Bidang
Jasa Konstruksi Tahun 2017 bertempat di
aula Dinas Pertanian pada hari Rabu, 10
Mei 2017.
Dalam kegiatan tersebut Kepala Seksi Intelijen ARIEF
ZEIN, SH. Dan Kepala Seksi Perdata dan TUN BASUKI ARIF WIBOWO, SH., M.Hum.
menyampaikan materi diantaranya tentang UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20
Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mekanisme, titik rawan
dan bentuk penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan/atau jasa, serta
tugas dan fungsi TP4D.
Kegiatan yang dihadiri oleh pelaku PBJ di bidang Jasa
Konstruksi di wilayah Kab. Barito Timur tersebut berjalan dengan lancar dimana
para peserta terlihat antusias dan memberikan apresiasi termasuk harapan yang
sangat besar agar instansi Kejaksaan Negeri Barito Timur dapat melakukan
monitoring atau pengawasan dalam pelaksanaan proyek-proyek pembangunan di
wilayah kab. Barito Timur.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar