Menindaklanjuti MoU atau Nota Kesepahaman antara BPJS Cabang Muara Teweh KLO Kab. Barito Timur dengan Kejaksaan Negeri Tamiang Layang, pada hari Senin, tanggal 4 Mei 2015, telah dilaksanakan sosialisasi tentang PP Nomor 86 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial bertempat di aula Kantor Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial (Disnakertranssos) Kab. Barito Timur yang diikuti oleh perwakilan HRD dari perusahaan-perusahaan yang berada di wilayah Barito Timur.
