![]() |
| Kasi Datun BASUKI ARIF WIBOWO, SH., M.Hum. |
Bupati
Barito Timur dan Kepala Kejaksaan Negeri Tamiang Layang menandatangani
Perjanjian Kerjasama Penyelesaian Sengketa Hukum Bidang Hukum Perdata dan Tata
Usaha Negara disela acara sosialisasi
TP4D pada hari Senin 30 Mei 2016 yang dilaksanakan di ruang rapat Kantor Bupati
Barito Timur. Kepala Kejaksaan Negeri Tamiang Layang JAYA PUTRA, SH. melalui Kasi
Datun BASUKI ARIF WIBOWO, SH., M.Hum. menyampaikan bahwa perjanjian kerjasama ini
bertujuan untuk menangani dan
menyelesaikan masalah hukum di bidang Perdata dan bidang Tata Usaha Negara pada
Pemerintah Kabupaten Barito Timur,
“bentuk kegiatan dari kerjasama ini meliputi Bantuan Hukum, Pertimbangan
Hukum dan Tindakan Hukum Lainnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang” ujarnya.




