![]() |
| Kasi Datun BASUKI ARIF WIBOWO, SH., M.Hum. |
Bupati
Barito Timur dan Kepala Kejaksaan Negeri Tamiang Layang menandatangani
Perjanjian Kerjasama Penyelesaian Sengketa Hukum Bidang Hukum Perdata dan Tata
Usaha Negara disela acara sosialisasi
TP4D pada hari Senin 30 Mei 2016 yang dilaksanakan di ruang rapat Kantor Bupati
Barito Timur. Kepala Kejaksaan Negeri Tamiang Layang JAYA PUTRA, SH. melalui Kasi
Datun BASUKI ARIF WIBOWO, SH., M.Hum. menyampaikan bahwa perjanjian kerjasama ini
bertujuan untuk menangani dan
menyelesaikan masalah hukum di bidang Perdata dan bidang Tata Usaha Negara pada
Pemerintah Kabupaten Barito Timur,
“bentuk kegiatan dari kerjasama ini meliputi Bantuan Hukum, Pertimbangan
Hukum dan Tindakan Hukum Lainnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang” ujarnya.
Sebelum penandatangan kerjasama, Jaksa
yang pernah bertugas di Papua ini memaparkan materi tentang tugas, fungsi dan
wewenang dari bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dimana diharapkannya
pemerintah daerah, instansi vertikal atau BUMN dan BUMD yang ada di wilayah Kab.
Barito Timur dapat menggunakan Kejaksaan dalam permasalahan atau sengketa di
bidang Datun melalui kerjasama atau MoU dan surat kuasa khusus. “selama ini
banyak pihak hanya mengetahui jaksa sebagai penuntut umum, sebagai penyidik
atau eksekutor padahal jaksa juga bisa menjadi pengacara negara, kita dapat
memberikan bantuan hukum dengan SKK mewakili pemerintah daerah, BUMN atau BUMD baik
sebagai tergugat atau penggugat misalnya, atau memberikan pertimbangan hukum
dalam bentuk legal assistance, legal opinion atau legal audit, dan tindakan hukum lainnya seperti menjadi
konsiliator, mediator dan/atau fasilitator” jelasnya.
Bidang datun juga memiliki tugas dan
wewenang dalam penegakan hukum seperti melakukan gugatan atas kerugian keuangan
negara yang perkara tindak pidana korupsinya dihentikan atau karena tersangka
meninggal dunia, mengajukan permohonan pailit suatu badan hukum, mengajukan
permohonan pembatalan hak merek, paten, pembubaran PT, bahkan pembatalan
perkawinan. “selain itu kita juga dapat memberikan pelayanan hukum bagi
masyarakat, jadi kalau ada persoalan atau permasalahan hukum, tidak saja
masalah yang mengarah pada pidana seperti KDRT, tapi juga persoalan-persoalan
perdata seperti perceraian atau mungkin hendak menikah lagi, perjanjian jual
beli, sewa menyewa atau yang lain, silakan datang ke pos pelayanan hukum kita
dikantor, nanti kita akan memeberikan advise, saran dan pendapat hukum untuk
persoalan tersebut” tutup Pak Bas, panggilan akrab jaksa yang murah senyum ini.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar