Rabu, 01 Juni 2016

MOU PENYELESAIAN SENGKETA HUKUM BIDANG PERDATA DAN TUN ANTARA PEMERINTAH KAB. BARITO TIMUR DAN KEJAKSAAN NEGERI TAMIANG LAYANG

Kasi Datun BASUKI ARIF WIBOWO, SH., M.Hum.

Bupati Barito Timur dan Kepala Kejaksaan Negeri Tamiang Layang menandatangani Perjanjian Kerjasama Penyelesaian Sengketa Hukum Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara disela acara sosialisasi TP4D pada hari Senin 30 Mei 2016 yang dilaksanakan di ruang rapat Kantor Bupati Barito Timur. Kepala Kejaksaan Negeri Tamiang Layang JAYA PUTRA, SH. melalui Kasi Datun BASUKI ARIF WIBOWO, SH., M.Hum. menyampaikan bahwa perjanjian kerjasama ini bertujuan untuk menangani dan menyelesaikan masalah hukum di bidang Perdata dan bidang Tata Usaha Negara pada Pemerintah Kabupaten Barito Timur, “bentuk kegiatan dari kerjasama ini meliputi Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum Lainnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang” ujarnya.

Sebelum penandatangan kerjasama, Jaksa yang pernah bertugas di Papua ini memaparkan materi tentang tugas, fungsi dan wewenang dari bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dimana diharapkannya pemerintah daerah, instansi vertikal atau BUMN dan BUMD yang ada di wilayah Kab. Barito Timur dapat menggunakan Kejaksaan dalam permasalahan atau sengketa di bidang Datun melalui kerjasama atau MoU dan surat kuasa khusus. “selama ini banyak pihak hanya mengetahui jaksa sebagai penuntut umum, sebagai penyidik atau eksekutor padahal jaksa juga bisa menjadi pengacara negara, kita dapat memberikan bantuan hukum dengan SKK mewakili pemerintah daerah, BUMN atau BUMD baik sebagai tergugat atau penggugat misalnya, atau memberikan pertimbangan hukum dalam bentuk legal assistance, legal opinion atau legal audit, dan tindakan hukum lainnya seperti menjadi konsiliator, mediator dan/atau fasilitator” jelasnya.

Bidang datun juga memiliki tugas dan wewenang dalam penegakan hukum seperti melakukan gugatan atas kerugian keuangan negara yang perkara tindak pidana korupsinya dihentikan atau karena tersangka meninggal dunia, mengajukan permohonan pailit suatu badan hukum, mengajukan permohonan pembatalan hak merek, paten, pembubaran PT, bahkan pembatalan perkawinan. “selain itu kita juga dapat memberikan pelayanan hukum bagi masyarakat, jadi kalau ada persoalan atau permasalahan hukum, tidak saja masalah yang mengarah pada pidana seperti KDRT, tapi juga persoalan-persoalan perdata seperti perceraian atau mungkin hendak menikah lagi, perjanjian jual beli, sewa menyewa atau yang lain, silakan datang ke pos pelayanan hukum kita dikantor, nanti kita akan memeberikan advise, saran dan pendapat hukum untuk persoalan tersebut” tutup Pak Bas, panggilan akrab jaksa yang murah senyum ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar