Menindaklanjuti
Keputusan Jaksa Agung Nomor : KEP-152/A/JA/10/2015 dan Instruksi Jaksa Agung RI
Nomor : INS-001/A/JA/10/2015 tentang Pembentukan Tim Pengawal dan Pengaman
Pemerintahan dan Pembangunan Kejaksaan RI, pada hari Senin tanggal 30 Mei 2015
Kejaksaan Negeri Tamiang Layang melaksanakan kegiatan sosialisasi TP4D di ruang
rapat Kantor Bupati Barito Timur, dimana dalam kegiatan tersebut Kepala
Kejaksaan Negeri Tamiang Layang JAYA PUTRA, SH. melalui Kasi Intel ARIEF ZEIN,
SH. menyampaikan materi tentang tugas dan fungsi TP4D sebagai peran langsung Kejaksaan dalam mendukung
keberhasilan program-program strategis pembangunan nasional di segala bidang yang
dilaksanakan oleh pemerintah, selain itu juga disampaikan materi mengenai tugas
dan fungsi bidang perdata dan tata usaha negara oleh Kasi Datun BASUKI ARIF WIBOWO, SH., M.Hum.
Hadir dalam
kegiatan tersebut Bupati Barito timur, Sekda, unsur FKPD, Kapolres Barito
Timur, Ketua PN Tamiang Layang dan yang mewakili Dandim 1012/Buntok, Kepala dan
Sekretaris SKPD, dan dari instansi vertikal, dimana setelah kegiatan
sosialisasi selesai dilanjutkan dengan Penandatangan Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Barito
Timur dan Kejaksaan Negeri
Tamiang Layang tentang Penyelesaian
Sengketa Hukum Bidang Hukum Perdata Dan Tata Usaha Negara.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar