Kamis, 02 Juni 2016

KEJAKSAAN NEGERI TAMIANG LAYANG SOSIALISASI TP4D

Menindaklanjuti Keputusan Jaksa Agung Nomor : KEP-152/A/JA/10/2015 dan Instruksi Jaksa Agung RI Nomor : INS-001/A/JA/10/2015 tentang Pembentukan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Kejaksaan RI, pada hari Senin tanggal 30 Mei 2015 Kejaksaan Negeri Tamiang Layang melaksanakan kegiatan sosialisasi TP4D di ruang rapat Kantor Bupati Barito Timur, dimana dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Tamiang Layang JAYA PUTRA, SH. melalui Kasi Intel ARIEF ZEIN, SH. menyampaikan materi tentang tugas dan fungsi TP4D sebagai peran langsung Kejaksaan dalam mendukung keberhasilan program-program strategis pembangunan nasional di segala bidang yang dilaksanakan oleh pemerintah, selain itu juga disampaikan materi mengenai tugas dan fungsi bidang perdata dan tata usaha negara oleh Kasi Datun BASUKI ARIF WIBOWO, SH., M.Hum.

Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Barito timur, Sekda, unsur FKPD, Kapolres Barito Timur, Ketua PN Tamiang Layang dan yang mewakili Dandim 1012/Buntok, Kepala dan Sekretaris SKPD, dan dari instansi vertikal, dimana setelah kegiatan sosialisasi selesai dilanjutkan dengan Penandatangan Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Barito Timur dan Kejaksaan Negeri Tamiang Layang tentang Penyelesaian Sengketa Hukum Bidang Hukum Perdata Dan Tata Usaha Negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar