![]() |
| Tim JMS memberikan Penerangan Hukum |
Sebagai
manifestasi tugas dan wewenang Kejaksaan dalam bidang ketertiban dan
ketentraman umum yakni turut menyelenggarakan kegiatan peningkatan kesadaran
hukum masyarakat sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 30 ayat (3) huruf a
UU Nomor 16 Tahun 2004, Kejaksaan
memiliki program peningkatan kesadaran hukum masyarakat yang dilaksanakan
secara kontinu dan terus menerus sejak tahun 1981 dengan nama Program Pembinaan
Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum), selain itu sejak tahun 2015, guna
menterjemahkan Nawacita Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla
khususnya poin 8 yakni melakukan revolusi karakter bangsa, Jaksa Agung pun
telah mengeluarkan kebijakan Program Jaksa Masuk Sekolah.
Program
tersebut kemudian dilaksanakan dalam bentuk kegiatan penyuluhan hukum dan
penerangan hukum, yang dilakukan oleh seluruh jajaran Kejaksaan se-Indonesia
tidak terkecuali Kejaksaan Negeri Barito Timur yang pada hari Kamis tanggal 30
Maret 2017 telah melaksanakan kegiatan tersebut di SMA 1 Benua Lima.
Di depan
siswa X dan XI, Kasi Intel ARIEF ZEIN mengingatkan para pelajar itu agar bijak
dalam menggunakan internet, karena perkembangan informasi dan telekomunikasi
tidak saja membawa dampak baik melainkan juga dampak yang tidak baik bagi generasi
muda, sudah banyak contoh orang masuk penjara karena ciutan isengnya di media
sosial, jangan ditiru, ingatnya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar