Selasa, 05 Mei 2015

Kejari Tamiang Layang dan BPJS Sosialisasi PP Nomor 86 Tahun 2013


Menindaklanjuti MoU atau Nota Kesepahaman antara BPJS Cabang Muara Teweh KLO Kab. Barito Timur dengan Kejaksaan Negeri Tamiang Layang, pada hari Senin, tanggal 4 Mei 2015, telah dilaksanakan sosialisasi tentang PP Nomor 86 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial bertempat di aula Kantor Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial (Disnakertranssos) Kab. Barito Timur yang diikuti oleh perwakilan HRD dari perusahaan-perusahaan yang berada di wilayah Barito Timur.

Dalam kegiatan tersebut disampaikan Kasi Datun Kejaksaan Negeri Tamiang Layang, BASUKI ARIF WIBOWO, SH., M.Hum. bahwa pemberi kerja selain dari penyelenggara negara wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS secara bertahap sesuai dengan program jaminan sosial yang diikutinya; dan memberikan data dirinya dan pekerjanya berikut anggota keluarganya kepada BPJS secara lengkap dan benar, dimana bila tidak memenuhi kewajiban tersebut dapat dikenakan sanksi administrif berupa teguran tertulis;  denda; dan/atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu seperti perizinan terkait usaha; izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek; izin memperkerjakan tenaga kerja asing; izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh; atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB). 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar