Kamis, 10 September 2015

RAPAT FKDM GUNA ANTISIPASI AGHT JELANG PILGUB KALTENG 2015


Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Kab. Barito Timur dengan difasilitasi oleh Badan Kesbangpol Kab. Barito Timur melakukan rapat koordinasi guna mengantisipasi akan terjadinya ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan dalam proses pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah tanggal 9 Desember 2015. Dalam rapat koordinasi yang dihadiri Camat se-kab .Barito Timur dan FKDM Kecamatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan khususnya para pengurus FKDM dalam melihat dan mendengar kegiatan maupun isyu atau opini yang berkembang di tengah masyarakat yang memiliki potensi dalam mengganggu keamanan, ketentraman dan ketertiban umum.
Pada kesempatan tersebut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tamiang Layang, ARIEF ZEIN, SH. menyampaikan bahwa Permendagri Nomor 12 Tahun 2006 yang merupakan dasar hukum pembentukan FKDM ini menyatakan secara tersirat bahwa tugas untuk menjaga kamtibmas bukan saja menjadi tanggungjawab pemerintah atau pihak keamanan melainkan juga seluruh elemen masyarakat. Itulah maka FKDM dibentuk dengan tugas antara lain menjaring, menampung, mengkoordinasikan dan mengkomunikasikan data dan informasi dari masyarakat mengenai potensi ancaman keamanan, gejala atau peristiwa bencana alam dalam rangka pencegahan dan penanggulangannya secara dini. Selain itu FKDM juga memiliki tugas memberikan rekomendasi sebagai bahan pertimbangan bagi Bupati, Camat, Lurah/Kepala Desa dalam penyelenggaraan kewaspadaan dini masyarakat.

Selain itu ARIEF menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Tamiang Layang dalam pelaksanaan tugas menyelenggarakan kegiatan guna terjaganya ketentraman dan ketertiban umum, telah membentuk Posko Pilkada Serentak Tahun 2015 guna mengawal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah tanggal 9 Desember 2015, ia menghimbau agar seluruh masyarakat Kab. Barito Timur untuk senantiasa menjaga keamanan serta kelancaran proses pilgub tersebut, dan apabila ditemukan adanya pelanggaran-pelanggaran baik itu pelanggaran pemilu maupun indikasi Korupsi agar segera dilaporkan kepada aparat penegak hukum, dimana salah satunya bisa melalui saluran Posko Pilkada Serentak Tahun 2015, tutupnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar