Kamis, 03 September 2015

PENYULUHAN HUKUM PADA SISWA SMK JAJAKA TAMIANG LAYANG


Salah satu tugas dan wewenang Kejaksaan dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum adalah turut menyelenggarakan kegiatan peningkatan kesadaran hukum masyarakat sebagiamana diatur dalam ketentuan Pasal 30 ayat (3) huruf a UU Nomor 16 Tahun 2004. sebagai manifestasinya Kejaksaan memiliki program peningkatan kesadaran hukum masyarakat yang dilaksanakan secara kontinu dan terus menerus sejak tahun 1981, yang saat ini dilaksanakan dalam Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum).

Kejaksaan Negeri Tamiang Layang, pada hari Rabu, tanggal 2 September 2015 telah melaksanakan kegiatan penyuluhan dan/atau penerangan hukum kepada siswa SMK JAJAKA Tamiang Layang, adapun tema yang diangkat adalah aspek hukum perbuatan bullying, tema tersebut diambil dikarenakan saat ini perbuatan bully lebih khususnya school bullying lebih dianggap sebagai lelucon atau becandaan saja, padahal bila melihat dampak negatif yang ditimbulkan perbuatan bullying sangatlah parah, bahkan faktanya tidak sedikit korban bully mengakhiri hidupnya.

Dalam kegiatan tersebut Kasi Intel ARIEF ZEIN, SH. menyampaikan materi diantaranya Pengertian dan Tipe/kategori Perilaku Bullying, Sebab dan Akibat Perilaku Bullying, School Bullying, Bullying can Kill, dan Tindak Pidana yang mengangkut perilaku Bullying dan ancaman hukumannya. yang jelas bully adalah kejahatan bukan sesuatu yang lucu” ungkapnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar