Salah satu tugas dan wewenang Kejaksaan dalam bidang
ketertiban dan ketentraman umum adalah turut menyelenggarakan kegiatan
peningkatan kesadaran hukum masyarakat sebagiamana diatur dalam ketentuan Pasal
30 ayat (3) huruf a UU Nomor 16 Tahun 2004. sebagai manifestasinya Kejaksaan memiliki
program peningkatan kesadaran hukum masyarakat yang dilaksanakan secara kontinu
dan terus menerus sejak tahun 1981, yang saat ini dilaksanakan dalam Program Pembinaan
Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum).
Kejaksaan Negeri Tamiang Layang, pada hari Rabu,
tanggal 2 September 2015 telah melaksanakan kegiatan penyuluhan dan/atau
penerangan hukum kepada siswa SMK JAJAKA Tamiang Layang, adapun tema yang
diangkat adalah aspek hukum perbuatan bullying,
tema tersebut diambil dikarenakan saat ini perbuatan bully lebih khususnya school
bullying lebih dianggap sebagai lelucon atau becandaan saja, padahal bila
melihat dampak negatif yang ditimbulkan perbuatan bullying sangatlah parah, bahkan faktanya tidak sedikit korban bully mengakhiri hidupnya.
Dalam kegiatan tersebut Kasi Intel ARIEF ZEIN, SH. menyampaikan
materi diantaranya Pengertian
dan Tipe/kategori Perilaku Bullying, Sebab
dan Akibat Perilaku Bullying, School Bullying, Bullying can Kill, dan Tindak Pidana yang mengangkut
perilaku Bullying dan ancaman
hukumannya. “yang jelas
bully adalah kejahatan bukan sesuatu yang lucu” ungkapnya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar