Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tamiang Layang, ARIEF ZEIN, SH. memberikan materi tentang peran Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) dalam kegiatan Pembinaan Administrasi Kerukunan Hidup Antar Umat Beragama di Lingkungan Kantor Kementerian Agama, Kab. Barito Timur yang dilaksanakan pada hari kamis tanggal 27 Agustus 2015 bertempat di aula Hotel Inda Jaya, Tamiang Layang.
Dalam kesempatan tersebut ARIEF yang pernah menjadi ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cab. Malang Koms. Hukum UMM ini menyampaikan kepada peserta yakni para Penyuluh Agama Kantor Kementerian Agama se-Kab. Barito Timur, bahwa PAKEM bukanlah bentuk intervensi negara atas kebebasan beragama di negara Indonesia melainkan suatu upaya dan bentuk perlindungan terhadap agama, dimana menurutnya jaminan dan kebebasan beragama yang diberikan konstitusi UUD 1945 maupun UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM kepada warga negara itu dibatasi oleh hukum dan Undang-undang, itulah ia menyampaikan bahwa di republik ini kebebasan beragama bukan berarti bebas untuk tidak memeluk agama, bahkan mengajak orang untuk tidak beragama dapat dipidana.
Dalam kesempatan tersebut ARIEF yang pernah menjadi ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cab. Malang Koms. Hukum UMM ini menyampaikan kepada peserta yakni para Penyuluh Agama Kantor Kementerian Agama se-Kab. Barito Timur, bahwa PAKEM bukanlah bentuk intervensi negara atas kebebasan beragama di negara Indonesia melainkan suatu upaya dan bentuk perlindungan terhadap agama, dimana menurutnya jaminan dan kebebasan beragama yang diberikan konstitusi UUD 1945 maupun UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM kepada warga negara itu dibatasi oleh hukum dan Undang-undang, itulah ia menyampaikan bahwa di republik ini kebebasan beragama bukan berarti bebas untuk tidak memeluk agama, bahkan mengajak orang untuk tidak beragama dapat dipidana.
Selain dari peran dari Tim Koordinasi PAKEM, alumni Universitas Muhammadiyah Malang ini juga menyampaikan tentang delik atau tindak pidana agama yang diatur dalam UU Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, dimana terdapat 2 bentuk delik agama ujarnya, yakni delik penyelewengan agama yang diatur dalam Pasal 1 UU Nomor 1/PNPS/1965 dan delik anti agama yang diatur dalam Pasal 156a KUHP dimana ancaman terhadap pelaku delik tersebut maksimum 5 tahun pidana penjara.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar