Kamis, 28 April 2016

BATASAN ATAS JAMINAN KEBEBASAN BERAGAMA


Indonesia adalah Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, hal tersebut secara tegas termuat dalam konstitusi baik dalam pembukaan maupun batang tubuh Pasal 29 ayat (1) UUD 1945, konsekuensi atas pernyataan tersebut negara dengan sendirinya menjamin dan memberikan perlindungan atas kebebasan beragama bagi warga negaranya, sebutlah jaminan dan  perlindungan yang termuat dalam beberapa ketentuan seperti dalam Pasal 29 ayat (2), Pasal 28E Ayat 1, Pasal 28E ayat (2), Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, selain itu terdapat pula jaminan yang diberikan dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant On Civil And Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-hak Sipil dan Politik).

Jumat, 15 April 2016

EKS ANGGOTA ORMAS GAFATAR SUMPAH SETIA PADA PANCASILA DAN NKRI

Kasi Intel ARIEF ZEIN, SH. memandu pengambilan sumpah
eks anggota ormas Gafatar untuk setia pada Pancasila dan KKRI 
Kurang lebih 35 orang warga eks anggota organisasi kemasyarakatan Gafatar (Gerakan fajar Nusantara) yang ada di kab. Barito Timur diambil sumpah dan ikrarnya untuk setia dan taat kepada Pancasila sebagai dasar negara dan UUD 1945 serta menjalankan dan mentaati ajaran agama yang dianut dengan baik, sumaph dan ikrar tersebut diucapkan pada hari Kamis 14 April 2016 bertempat di ruang rapat Kantor Pemerintah Daerah Kab. Barito Timur dengan dipandu Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tamiang Layang, ARIEF ZEIN, SH.