Indonesia
adalah Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang
Maha Esa, hal tersebut secara tegas termuat dalam konstitusi baik dalam pembukaan
maupun batang tubuh Pasal 29 ayat (1) UUD 1945, konsekuensi atas
pernyataan tersebut negara dengan sendirinya menjamin dan memberikan
perlindungan atas kebebasan beragama bagi warga negaranya, sebutlah jaminan dan perlindungan yang termuat dalam beberapa ketentuan
seperti dalam Pasal 29 ayat (2), Pasal 28E Ayat 1, Pasal 28E ayat (2), Pasal 28E
ayat (3) UUD 1945, selain itu terdapat pula jaminan yang diberikan dalam UU Nomor
39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan
International Covenant On Civil And Political Rights (Kovenan Internasional
Tentang Hak-hak Sipil dan Politik).
Jl. A. Yani Km.10 Tamiang Layang, Kab. Barito Timur, Kalteng 73611 Fax (0526) 2091175
Kamis, 28 April 2016
Jumat, 15 April 2016
EKS ANGGOTA ORMAS GAFATAR SUMPAH SETIA PADA PANCASILA DAN NKRI
![]() |
| Kasi Intel ARIEF ZEIN, SH. memandu pengambilan sumpah eks anggota ormas Gafatar untuk setia pada Pancasila dan KKRI |
Kurang
lebih 35 orang warga eks anggota organisasi kemasyarakatan Gafatar (Gerakan
fajar Nusantara) yang ada di kab. Barito Timur diambil sumpah dan ikrarnya
untuk setia dan taat kepada Pancasila sebagai dasar negara dan UUD 1945 serta
menjalankan dan mentaati ajaran agama yang dianut dengan baik, sumaph dan ikrar
tersebut diucapkan pada hari Kamis 14 April 2016 bertempat di ruang rapat Kantor
Pemerintah Daerah Kab. Barito Timur dengan dipandu Kasi Intel Kejaksaan Negeri
Tamiang Layang, ARIEF ZEIN, SH.
Langganan:
Komentar (Atom)

