Kamis, 28 April 2016

BATASAN ATAS JAMINAN KEBEBASAN BERAGAMA


Indonesia adalah Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, hal tersebut secara tegas termuat dalam konstitusi baik dalam pembukaan maupun batang tubuh Pasal 29 ayat (1) UUD 1945, konsekuensi atas pernyataan tersebut negara dengan sendirinya menjamin dan memberikan perlindungan atas kebebasan beragama bagi warga negaranya, sebutlah jaminan dan  perlindungan yang termuat dalam beberapa ketentuan seperti dalam Pasal 29 ayat (2), Pasal 28E Ayat 1, Pasal 28E ayat (2), Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, selain itu terdapat pula jaminan yang diberikan dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant On Civil And Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-hak Sipil dan Politik).


Namun jaminan dan perlindungan akan kebebasan beragama tersebut bukan kemudian berarti tidak ada batasan, tentang hal ini dapat dilihat dari ketentuan Pasal 18J ayat (2) UUD 1945, juga terdapat dalam ketentuan Pasal 70 UU Nomor 39 Tahun 1999 dan ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU Nomor 12 Tahun 2005. Yang pada pokoknya pembatasan atas kebebasan beragama hanya dapat dilakukan oleh Undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

Undang-undang yang membatasi kebebasan beragama di Indonesia adalah UU Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, dimana dalam UU tersebut dinyatakan secara tegas bahwa setiap orang dilarang untuk melakukan penafsiran atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama yang ada di Indonesia, dimana penafsiran dan kegiatan tersebut menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu. Selain itu tiap orang juga dilarang mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia serta melakukan perbuatan agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Tamiang Layang JAYA PUTRA, SH. dengan didampingi Kasi Intel ARIEF ZEIN, SH. dalam kegiatan Dialog Pinandita/Tokoh Agama/Tokoh Masyarakat/ Cedikiawan/Pemuda/Wanita Agama Hindu, Kantor Kementerian Agama,  Kab. Barito Timur pada hari Rabu (27/4) lalu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar