Indonesia
adalah Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang
Maha Esa, hal tersebut secara tegas termuat dalam konstitusi baik dalam pembukaan
maupun batang tubuh Pasal 29 ayat (1) UUD 1945, konsekuensi atas
pernyataan tersebut negara dengan sendirinya menjamin dan memberikan
perlindungan atas kebebasan beragama bagi warga negaranya, sebutlah jaminan dan perlindungan yang termuat dalam beberapa ketentuan
seperti dalam Pasal 29 ayat (2), Pasal 28E Ayat 1, Pasal 28E ayat (2), Pasal 28E
ayat (3) UUD 1945, selain itu terdapat pula jaminan yang diberikan dalam UU Nomor
39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan
International Covenant On Civil And Political Rights (Kovenan Internasional
Tentang Hak-hak Sipil dan Politik).
Namun jaminan dan perlindungan akan
kebebasan beragama tersebut bukan kemudian berarti tidak ada batasan, tentang
hal ini dapat dilihat dari ketentuan Pasal 18J ayat (2) UUD 1945, juga terdapat
dalam ketentuan Pasal 70 UU Nomor 39 Tahun 1999 dan ketentuan Pasal 18 ayat (3)
UU Nomor 12 Tahun 2005. Yang pada pokoknya pembatasan atas kebebasan beragama
hanya dapat dilakukan oleh Undang-undang dengan maksud semata-mata untuk
menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Undang-undang
yang membatasi kebebasan beragama di Indonesia adalah UU Nomor 1/PNPS/1965 tentang
Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, dimana dalam UU tersebut
dinyatakan secara tegas bahwa setiap orang dilarang untuk melakukan penafsiran atau
melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan
keagamaan dari agama yang ada di Indonesia, dimana penafsiran dan kegiatan tersebut
menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu. Selain itu tiap orang juga dilarang
mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan,
penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia serta melakukan
perbuatan agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga.
Hal tersebut disampaikan Kepala
Kejaksaan Negeri Tamiang Layang JAYA PUTRA, SH. dengan didampingi Kasi Intel
ARIEF ZEIN, SH. dalam kegiatan Dialog Pinandita/Tokoh Agama/Tokoh Masyarakat/
Cedikiawan/Pemuda/Wanita Agama Hindu, Kantor Kementerian Agama, Kab. Barito Timur pada hari Rabu (27/4) lalu.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar