![]() |
| Kasi Intel ARIEF ZEIN, SH. memandu pengambilan sumpah eks anggota ormas Gafatar untuk setia pada Pancasila dan KKRI |
Kurang
lebih 35 orang warga eks anggota organisasi kemasyarakatan Gafatar (Gerakan
fajar Nusantara) yang ada di kab. Barito Timur diambil sumpah dan ikrarnya
untuk setia dan taat kepada Pancasila sebagai dasar negara dan UUD 1945 serta
menjalankan dan mentaati ajaran agama yang dianut dengan baik, sumaph dan ikrar
tersebut diucapkan pada hari Kamis 14 April 2016 bertempat di ruang rapat Kantor
Pemerintah Daerah Kab. Barito Timur dengan dipandu Kasi Intel Kejaksaan Negeri
Tamiang Layang, ARIEF ZEIN, SH.
Sebagaimana diketahui bahwa Gafatar meskipun
menyatakan diri sebagai organisasi sosial dan bukan organisasi agama namun
faktanya mengajarkan ajaran keagamaan yang disebut dengan Paham Millah Abraham. Sejarah mencatat
Gafatar adalah metamorfosis Komunitas Millah Abraham (KOMAR) yang berkembang pada
tahun 2010 yang merupakan metamorfosis pula dari Al Qiyadah Al Islamiyah yang berdiri pada tahun 2000 yang
dibentuk oleh Ahmad Moshaddeq alias Musaddeq alias Musadek alias Abdussalam, dimana
Al Qiyadah Al Islamiyah telah dinyatakan dilarang dengan Keputusan Jaksa Agung
Nomor KEP-116/A/JA/11/2007 tentang Larangan Kegiatan Aliran dan Ajaran Al
Qiyadah Al Islamiyah di seluruh Indonesia berdasarkan Fatwa Majelis Ulama
Indonesia (MUI) Nomor 4 Tahun 2007 tentang Aliran Al Qiyadah Al Islamiyah yang
menyatakan bahwa ajarannya sesat dan menyesatkan.
Bahwa
Gafatar telah dinyatakan terlarang dengan dikeluarkannya SKB 3 Menteri (Menteri
Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri) Nomor : 93 Tahun 2016, Nomor :
KEP-043/A/JA/02/2016 dan Nomor : 233-865 Tahun 2016 tentang Perintah dan
Larangan kepada Mantan Pengurus, Mantan Anggota, Pengikut dan/atau Simpatisan
Organisasi kemasyarakatan Gerakan Fajar Nusantara atau dalam bentuk lainnya
untuk menghentikan penyebaran kegiatan keagamaan yang menyimpang dari ajaran
pokok agama Islam.
Dengan SKB ini, Pemerintah tidak
sedang mengintervensi keyakinan seseorang
/ kelompok masyarakat,
SKB ini adalah upaya pemerintah sesuai
kewenangan yang diatur Undang-undang untuk menjaga dan memupuk ketentraman beragama dan ketertiban
kehidupan bermasyarakat yang terganggu karena adanya pertentangan
dalam masyarakat yang terjadi akibat penyebaran paham keagamaan menyimpang.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar