Jumat, 15 April 2016

EKS ANGGOTA ORMAS GAFATAR SUMPAH SETIA PADA PANCASILA DAN NKRI

Kasi Intel ARIEF ZEIN, SH. memandu pengambilan sumpah
eks anggota ormas Gafatar untuk setia pada Pancasila dan KKRI 
Kurang lebih 35 orang warga eks anggota organisasi kemasyarakatan Gafatar (Gerakan fajar Nusantara) yang ada di kab. Barito Timur diambil sumpah dan ikrarnya untuk setia dan taat kepada Pancasila sebagai dasar negara dan UUD 1945 serta menjalankan dan mentaati ajaran agama yang dianut dengan baik, sumaph dan ikrar tersebut diucapkan pada hari Kamis 14 April 2016 bertempat di ruang rapat Kantor Pemerintah Daerah Kab. Barito Timur dengan dipandu Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tamiang Layang, ARIEF ZEIN, SH.  


Sebagaimana diketahui bahwa Gafatar meskipun menyatakan diri sebagai organisasi sosial dan bukan organisasi agama namun faktanya mengajarkan ajaran keagamaan yang disebut dengan Paham Millah Abraham. Sejarah mencatat Gafatar adalah metamorfosis Komunitas Millah Abraham (KOMAR) yang berkembang pada tahun 2010 yang merupakan metamorfosis pula dari Al Qiyadah Al Islamiyah yang berdiri pada tahun 2000 yang dibentuk oleh Ahmad Moshaddeq alias Musaddeq alias Musadek alias Abdussalam, dimana Al Qiyadah Al Islamiyah telah dinyatakan dilarang dengan Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-116/A/JA/11/2007 tentang Larangan Kegiatan Aliran dan Ajaran Al Qiyadah Al Islamiyah di seluruh Indonesia berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 4 Tahun 2007 tentang Aliran Al Qiyadah Al Islamiyah yang menyatakan bahwa ajarannya sesat dan menyesatkan.

Bahwa Gafatar telah dinyatakan terlarang dengan dikeluarkannya SKB 3 Menteri (Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri) Nomor : 93 Tahun 2016, Nomor : KEP-043/A/JA/02/2016 dan Nomor : 233-865 Tahun 2016 tentang Perintah dan Larangan kepada Mantan Pengurus, Mantan Anggota, Pengikut dan/atau Simpatisan Organisasi kemasyarakatan Gerakan Fajar Nusantara atau dalam bentuk lainnya untuk menghentikan penyebaran kegiatan keagamaan yang menyimpang dari ajaran pokok agama Islam.


Dengan SKB ini, Pemerintah tidak sedang mengintervensi keyakinan seseorang / kelompok masyarakat, SKB ini adalah upaya pemerintah sesuai kewenangan yang diatur Undang-undang untuk menjaga dan memupuk ketentraman beragama dan ketertiban kehidupan bermasyarakat yang terganggu karena adanya pertentangan dalam masyarakat yang terjadi akibat penyebaran paham keagamaan menyimpang. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar