Kamis, 23 April 2015

Terdakwa ARIMADIANO, SH. dinyatakan bersalah



Sidang perkara Tindak Pidana Korupsi Dana DAK Bidang Pendidikanan TA 2012 an. Terdakwa ARIMADIANO, SH. selaku kepala tukang atau pemborong atau rekanan yang mengerjakan rehabilitasi ruang kelas dan pengadaan meubelair di 7 (tujuh) Sekolah Dasar (SD) Penerima DAK Bidang Pendidkian, pada hari Rabu tanggal 22 April 2015 telah memasuki agenda pembacaan putusan, dimana Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya yang diketuai HR. UNGGUL WARSO MUKTI, SH. meyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Atas perbuatan tersebut terdakwa diputus dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan. Putusan tersebut diambil majelis hakim dengan pertimbangan salah satunya karena terdakwa telah mengembalikan kerugian negara diakibatkan oleh perbuatannya. Adapun terhadap putusan tersebut menyatakan sikap menerima.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar