Selasa, 07 April 2015

Terdakwa Drs. H. HARYUNAEDI dan MUHAMMAD ABDUH, SPd. dinyatakan bersalah


Sidang perkara Tindak Pidana Korupsi Dana DAK Bidang Pendidikanan TA 2012 an. Terdakwa Drs. H. HARYUNAEDI BIN HARUN ASNAWI selaku Pengguna Anggaran (PA) dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama-sama dengan terdakwa MUHAMMAD ABDUH, SPd BIN KADRI selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Barito Timur pada hari Senin tanggal 06 April 2015 telah memasuki agenda pembacaan putusan, dimana keduanya oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-UndangNomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Atas perbuatan tersebut keduanya diputus masing-masing dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, lebih ringan 6 (enam) bulan dari tuntutan dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) seubsidair 1 (satu) bulan kurungan. Putusan tersebut diambil majelis hakim dengan pertimbangan salah satunya karena terdakwa telah mengembalikan kerugian negara diakibatkan oleh perbuatannya. Adapun terhadap putusan tersebut keduanya menyatakan sikap menerima.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar