Sidang perkara Tindak Pidana Korupsi Dana DAK Bidang Pendidikanan
TA 2012 an. Terdakwa Drs. H. HARYUNAEDI BIN HARUN ASNAWI selaku Pengguna
Anggaran (PA) dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK) bersama-sama dengan terdakwa MUHAMMAD ABDUH, SPd BIN
KADRI selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas
Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Barito Timur pada hari Senin tanggal
06 April 2015 telah memasuki agenda pembacaan putusan, dimana keduanya oleh
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya dinyatakan telah
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana dakwaan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah
diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas
Undang-UndangNomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat
(1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65
ayat (1) KUHP.
Atas perbuatan tersebut keduanya diputus masing-masing dengan
pidana penjara selama 1 (satu) tahun, lebih ringan 6 (enam) bulan dari tuntutan
dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) seubsidair 1
(satu) bulan kurungan. Putusan tersebut diambil majelis hakim dengan
pertimbangan salah satunya karena terdakwa telah mengembalikan kerugian negara
diakibatkan oleh perbuatannya. Adapun terhadap putusan tersebut keduanya
menyatakan sikap menerima.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar