Adalah
tema yang diangkat dalam peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, yang setiap
tahunnya dirayakan pada tanggal 9 Desember, namun dikarenakan pada hari Rabu itu
bertepatan dengan pelaksanaan Pilkada serentak, maka upacara dilaksanakan oleh
jajaran Kejaksaan pada Kamis, tanggal 10 Desember 2015. Begitu
pula dengan Kejaksaan Negeri Tamiang Layang yang menggelar upacara dengan
sederhana namun khidmat pada pagi yang sangat cerah di halaman kantor dengan
diikuti oleh seluruh pegawai dan tenaga honorer.
Bertindak selaku inspektur upacara Kepala Kejaksaan Negeri Tamiang Layang, JAYA PUTRA, SH. membacakan amanat Jaksa Agung H.M. PRASETYO, menyampaikan bahwa tema tersebut diangkat sebagai gambaran bahwa arah dan tujuan pemberantasan korupsi harus terukur, dengan begitu usaha tersebut merupakan bagian dan ikhtiar untuk membangun sebuah negeri, negeri yang terbebas dari korupsi, yang akan berujung pada kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Adapun implementasi dari pemberantasan korupsi yang tidak menghambat kesejahteraan rakyat, lanjutnya, dapat dilakukan oleh Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4).
Dalam amanat tersebut juga disampaikan bahwa selama tahun 2015, Kejaksaan telah melakukan penyidikan sebanyak 1.511 perkara dan penuntutan sebanyak 1.172 perkara, dengan keuangan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp. 434.948.404.656,- (empat ratus tiga puluh empat milyar sembilan ratus empat puluh delapan juta empat ratus empat ribu enam ratus lima puluh enam rupiah) sedang untuk penyelamatan dan pemulihan keuangan negara yang dilakukan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yakni penyelamatan keuangan negara sebesar Rp. 520.005.000.000,- (lima ratus dua puluh milyar lima juta rupiah) dan pemulihan keuangan negara sebesar Rp. 50.538.436.684,- (lima puluh milyar lima ratus tiga puluh delapan juta empat ratus tiga puluh enam ribu enam ratus delapan puluh).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar