Selasa, 01 Desember 2015

PENYULUHAN ANTI KEJAHATAN SEKSUAL TERHADAP ANAK


Sebagai bentuk pelaksanaan dari Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2014 tentang Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual Terhadap Anak (GN AKSA) dan komitmen dalam memerangi kejahatan seksual terhadap anak, Kejaksaan Negeri Tamiang Layang melalui Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum melaksanakan kegiatan penyuluhan atau penerangan hukum kepada siswa SMA 1 Tamiang Layang pada hari Senin tanggal 30 November 2015.

Dalam kegiatan tersebut Kasi Intel, ARIEF ZEIN, SH. menyampaikan materi tentang perlindungan dan jaminan hak anak yang diberikan konstitusi dan peraturan perundang-undangan, ketentuan yang mengatur tentang tindak pidana atau kejahatan seksual terhadap anak, modus kejahatan, sanksi atau ancaman hukuman bagi pelaku serta upaya-upaya yang dilakukan dalam hal pencegahan kejahatan serta upaya yang dilakukan bila menjadi korban atau melihat kejahatan seksual tersebut.

Dengan adanya pemahaman tentang kejahatan ini diharapkan menumbuhkan kesadaran para siswa agar senantiasa waspada dan melakukan aksi pencegahan kejahatan seksual terhadap anak yang kerap terjadi di lingkungan sosialnya, hal tersebut dikarenakan para pelaku kejahatan ini biasanya adalah orang dekat atau orang yang dikenal korban. Kejahatan seksual terhadap anak ini merupakan fenomena gunung es, banyak kasus para pelaku itu adalah keluarga, kerabat, tetangga, guru serta teman, tidak sedikit pula para korban lebih memilih diam dan tidak melaporkan kejahatan tersebut, inilah yang membuat kejahatan ini susah terungkap ke permukaan, terang Arief.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar