Dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun Korps Pegawai Republik
Indonesia (KORPRI) ke-44 Tahun 2015, para pegawai Kejaksaan Negeri Tamiang
Layang mengadakan upacara yang dilaksanakan secara sederhana namun khidmat di
halaman kantor pada hari Senin tanggal 30 November 2015.
Untuk diketahui, KORPRI
merupakan wadah organisasi berhimpun dari Pegawai Republik Indonesia, yang
dibentuk pada tanggal 29 November 1971 melalui Keputusan Presiden Nomor 82
Tahun 1971, meskipun identik dengan PNS, sesungguhnya yang dimaksud pegawai
Republik Indonesia meliputi Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Badan Usaha
Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, Badan Hukum Milik Negara dan/atau
Badan Hukum Pendidikan, Lembaga Penyiaran Publik Pusat dan Daerah, Badan
Layanan Umum Pusat dan Daerah, dan Badan Otorita/Kawasan Ekonomi Khusus yang
kedudukan dan kegiatannya tidak terpisahkan dari kedinasan. hal tersebut
sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 Anggaran Dasar (AD) KORPRI
(yang terakhir diubah pada Musyawarah Nasional VII dalam Keputusan Nomor :
KEP-05/MUNAS VII/XI/2009 tentang Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga KORPRI).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar