Menindaklanjuti
Keputusan Jaksa Agung Nomor : KEP-152/A/JA/10/2015 dan Instruksi Jaksa Agung RI
Nomor : INS-001/A/JA/10/2015 tentang Pembentukan Tim Pengawal dan Pengaman
Pemerintahan dan Pembangunan Kejaksaan RI, pada hari Senin tanggal 30 Mei 2015
Kejaksaan Negeri Tamiang Layang melaksanakan kegiatan sosialisasi TP4D di ruang
rapat Kantor Bupati Barito Timur, dimana dalam kegiatan tersebut Kepala
Kejaksaan Negeri Tamiang Layang JAYA PUTRA, SH. melalui Kasi Intel ARIEF ZEIN,
SH. menyampaikan materi tentang tugas dan fungsi TP4D sebagai peran langsung Kejaksaan dalam mendukung
keberhasilan program-program strategis pembangunan nasional di segala bidang yang
dilaksanakan oleh pemerintah, selain itu juga disampaikan materi mengenai tugas
dan fungsi bidang perdata dan tata usaha negara oleh Kasi Datun BASUKI ARIF WIBOWO, SH., M.Hum.
Jl. A. Yani Km.10 Tamiang Layang, Kab. Barito Timur, Kalteng 73611 Fax (0526) 2091175
Kamis, 02 Juni 2016
Rabu, 01 Juni 2016
MOU PENYELESAIAN SENGKETA HUKUM BIDANG PERDATA DAN TUN ANTARA PEMERINTAH KAB. BARITO TIMUR DAN KEJAKSAAN NEGERI TAMIANG LAYANG
![]() |
| Kasi Datun BASUKI ARIF WIBOWO, SH., M.Hum. |
Bupati
Barito Timur dan Kepala Kejaksaan Negeri Tamiang Layang menandatangani
Perjanjian Kerjasama Penyelesaian Sengketa Hukum Bidang Hukum Perdata dan Tata
Usaha Negara disela acara sosialisasi
TP4D pada hari Senin 30 Mei 2016 yang dilaksanakan di ruang rapat Kantor Bupati
Barito Timur. Kepala Kejaksaan Negeri Tamiang Layang JAYA PUTRA, SH. melalui Kasi
Datun BASUKI ARIF WIBOWO, SH., M.Hum. menyampaikan bahwa perjanjian kerjasama ini
bertujuan untuk menangani dan
menyelesaikan masalah hukum di bidang Perdata dan bidang Tata Usaha Negara pada
Pemerintah Kabupaten Barito Timur,
“bentuk kegiatan dari kerjasama ini meliputi Bantuan Hukum, Pertimbangan
Hukum dan Tindakan Hukum Lainnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang” ujarnya.
Langganan:
Komentar (Atom)

