Kamis, 30 April 2015

Penyuluhan Bahaya Penyalahgunaan Narkoba Pelajar SMA/SMK/MAN se-Kabupaten Barito Timur



Dalam menghadapi darurat narkoba, Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Timur melalui Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Tamiang Layang, Polres Barito Timur, Dinas Kesehatan, Disnakertranssos dan Kantor Kementerian Agama Kab. Barito Timur melaksanakan kegiatan Penyuluhan Bahaya Penyalahgunaan Narkoba Di Lingkungan Pelajar SMA/SMK/MAN se-kabupaten Barito Timur pada hari Rabu tanggal 29 April 2015 bertempat di Aula SMK 2 Tamiang Layang.

Kamis, 23 April 2015

Terdakwa ARIMADIANO, SH. dinyatakan bersalah



Sidang perkara Tindak Pidana Korupsi Dana DAK Bidang Pendidikanan TA 2012 an. Terdakwa ARIMADIANO, SH. selaku kepala tukang atau pemborong atau rekanan yang mengerjakan rehabilitasi ruang kelas dan pengadaan meubelair di 7 (tujuh) Sekolah Dasar (SD) Penerima DAK Bidang Pendidkian, pada hari Rabu tanggal 22 April 2015 telah memasuki agenda pembacaan putusan, dimana Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya yang diketuai HR. UNGGUL WARSO MUKTI, SH. meyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selasa, 07 April 2015

Terdakwa Drs. H. HARYUNAEDI dan MUHAMMAD ABDUH, SPd. dinyatakan bersalah


Sidang perkara Tindak Pidana Korupsi Dana DAK Bidang Pendidikanan TA 2012 an. Terdakwa Drs. H. HARYUNAEDI BIN HARUN ASNAWI selaku Pengguna Anggaran (PA) dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama-sama dengan terdakwa MUHAMMAD ABDUH, SPd BIN KADRI selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Barito Timur pada hari Senin tanggal 06 April 2015 telah memasuki agenda pembacaan putusan, dimana keduanya oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-UndangNomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.