Sidang perkara Tindak Pidana Korupsi Dana DAK Bidang Pendidikanan
TA 2012 an. Terdakwa Drs. H. HARYUNAEDI BIN HARUN ASNAWI selaku Pengguna
Anggaran (PA) dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK) bersama-sama dengan terdakwa MUHAMMAD ABDUH, SPd BIN
KADRI selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas
Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Barito Timur pada hari Senin tanggal
06 April 2015 telah memasuki agenda pembacaan putusan, dimana keduanya oleh
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya dinyatakan telah
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana dakwaan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah
diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas
Undang-UndangNomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat
(1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65
ayat (1) KUHP.
Jl. A. Yani Km.10 Tamiang Layang, Kab. Barito Timur, Kalteng 73611 Fax (0526) 2091175
Selasa, 07 April 2015
Selasa, 24 Maret 2015
Kajari Tamiang Layang menandatangani Mou Bidang Datun dengan Bank Kalteng
Senin, 23 Maret 2015 bertempat di Kantor kejaksaan Negeri Tamiang Layang, Jl. A. Yani Km. 10 Tamiang Layang, Kepala Kejaksaan Negeri Tamiang Layang, JAYA PUTRA, SH. menandatangani Memori of Understanding (MoU) kerjasama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Pimpinan Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah (Bank Kalteng) Cabang Barito Timur. Dimana dalam nota kesepahaman tersebut, dimuat ketentuan mengenai bantuan hukum yang akan diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara dari Kejari Tamiang Layang untuk persoalan atau permasalahan hukum perdata maupun tata usaha negara yang dihadapi oleh Bank Kalteng Cabang Tamiang Layang baik di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan.
MOU Kejari Tamiang Layang dengan BPJS Cab. Muara Teweh KLO Kab. Barito Timur
Senin, 23 Maret 2015 bertempat di Kantor kejaksaan Negeri Tamiang Layang, Jl. A. Yani Km. 10 Tamiang Layang, Kepala Kejaksaan Negeri Tamiang Layang, JAYA PUTRA, SH. menandatangani Memori of Understanding (MoU) kerjasama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Cabang Muara Teweh Kantor Layanan Operasional Kab. Barito Timur. Dimana dalam nota kesepahaman tersebut, dimuat ketentuan mengenai bantuan hukum yang akan diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara dari Kejari Tamiang Layang untuk persoalan atau permasalahan hukum perdata maupun tata usaha negara yang dihadapi oleh pihak BPJS Cabang Muara Teweh khususnya KLO Kab. Barito Timur baik di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan.
Kamis, 12 Februari 2015
INSPEKSI UMUM ROMBONGAN INSPEKTUR II PADA JAKSA AGUNG MUDA PENGAWASAN
Pada hari Rabu, tanggal 11 Februari 2014, Tim Inspeksi dari Kejaksaan Agung RI telah melakukan Inspeksi Umum terhadap kejaksaan Negeri Tamiang Layang yang pelaksanaan inspeksi tersebut dilakukan di Kejaksaan Negeri Buntok yang berkantor di Jl. Panglima Batur No.74 Buntok. Adapun rombongan Tim Inspeksi Kejaksaan Agung tersebut terdiri dari Inspektur II pada Jaksa Agung Muda Pengawasan BABUL KHOIR, SH.,MH., Irmud Pidum dan Datun PATHOR RAHMAN, SH., Irmud Pidsus dan Intelijen TJAHYO ADITOMO, SH., dan pemeriksa RIAMA Br SIHITE, SH., SUGIAH, SH., INDRA HIDAYANTO, SH., MUSTAQFIRIN, SH., MH. Yang didampingi Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah AGUS JOKO SANTOSO, SH.
Langganan:
Postingan (Atom)



