Kamis, 23 April 2015

Terdakwa ARIMADIANO, SH. dinyatakan bersalah



Sidang perkara Tindak Pidana Korupsi Dana DAK Bidang Pendidikanan TA 2012 an. Terdakwa ARIMADIANO, SH. selaku kepala tukang atau pemborong atau rekanan yang mengerjakan rehabilitasi ruang kelas dan pengadaan meubelair di 7 (tujuh) Sekolah Dasar (SD) Penerima DAK Bidang Pendidkian, pada hari Rabu tanggal 22 April 2015 telah memasuki agenda pembacaan putusan, dimana Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya yang diketuai HR. UNGGUL WARSO MUKTI, SH. meyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selasa, 07 April 2015

Terdakwa Drs. H. HARYUNAEDI dan MUHAMMAD ABDUH, SPd. dinyatakan bersalah


Sidang perkara Tindak Pidana Korupsi Dana DAK Bidang Pendidikanan TA 2012 an. Terdakwa Drs. H. HARYUNAEDI BIN HARUN ASNAWI selaku Pengguna Anggaran (PA) dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama-sama dengan terdakwa MUHAMMAD ABDUH, SPd BIN KADRI selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Barito Timur pada hari Senin tanggal 06 April 2015 telah memasuki agenda pembacaan putusan, dimana keduanya oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-UndangNomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selasa, 24 Maret 2015

Kajari Tamiang Layang menandatangani Mou Bidang Datun dengan Bank Kalteng


Senin, 23 Maret 2015 bertempat di Kantor kejaksaan Negeri Tamiang Layang, Jl. A. Yani Km. 10 Tamiang Layang, Kepala Kejaksaan Negeri Tamiang Layang, JAYA PUTRA, SH. menandatangani Memori of Understanding (MoU) kerjasama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Pimpinan Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah (Bank Kalteng) Cabang Barito Timur. Dimana dalam nota kesepahaman tersebut, dimuat ketentuan mengenai bantuan hukum yang akan diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara dari Kejari Tamiang Layang untuk persoalan atau permasalahan hukum perdata maupun tata usaha negara yang dihadapi oleh Bank Kalteng Cabang Tamiang Layang baik di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan.

MOU Kejari Tamiang Layang dengan BPJS Cab. Muara Teweh KLO Kab. Barito Timur



Senin, 23 Maret 2015 bertempat di Kantor kejaksaan Negeri Tamiang Layang, Jl. A. Yani Km. 10 Tamiang Layang, Kepala Kejaksaan Negeri Tamiang Layang, JAYA PUTRA, SH. menandatangani Memori of Understanding (MoU) kerjasama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Cabang Muara Teweh Kantor Layanan Operasional Kab. Barito Timur. Dimana dalam nota kesepahaman tersebut, dimuat ketentuan mengenai bantuan hukum yang akan diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara dari Kejari Tamiang Layang untuk persoalan atau permasalahan hukum perdata maupun tata usaha negara yang dihadapi oleh pihak BPJS Cabang Muara Teweh khususnya KLO Kab. Barito Timur baik di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan.