Kamis, 02 Juni 2016

KEJAKSAAN NEGERI TAMIANG LAYANG SOSIALISASI TP4D

Menindaklanjuti Keputusan Jaksa Agung Nomor : KEP-152/A/JA/10/2015 dan Instruksi Jaksa Agung RI Nomor : INS-001/A/JA/10/2015 tentang Pembentukan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Kejaksaan RI, pada hari Senin tanggal 30 Mei 2015 Kejaksaan Negeri Tamiang Layang melaksanakan kegiatan sosialisasi TP4D di ruang rapat Kantor Bupati Barito Timur, dimana dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Tamiang Layang JAYA PUTRA, SH. melalui Kasi Intel ARIEF ZEIN, SH. menyampaikan materi tentang tugas dan fungsi TP4D sebagai peran langsung Kejaksaan dalam mendukung keberhasilan program-program strategis pembangunan nasional di segala bidang yang dilaksanakan oleh pemerintah, selain itu juga disampaikan materi mengenai tugas dan fungsi bidang perdata dan tata usaha negara oleh Kasi Datun BASUKI ARIF WIBOWO, SH., M.Hum.

Rabu, 01 Juni 2016

MOU PENYELESAIAN SENGKETA HUKUM BIDANG PERDATA DAN TUN ANTARA PEMERINTAH KAB. BARITO TIMUR DAN KEJAKSAAN NEGERI TAMIANG LAYANG

Kasi Datun BASUKI ARIF WIBOWO, SH., M.Hum.

Bupati Barito Timur dan Kepala Kejaksaan Negeri Tamiang Layang menandatangani Perjanjian Kerjasama Penyelesaian Sengketa Hukum Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara disela acara sosialisasi TP4D pada hari Senin 30 Mei 2016 yang dilaksanakan di ruang rapat Kantor Bupati Barito Timur. Kepala Kejaksaan Negeri Tamiang Layang JAYA PUTRA, SH. melalui Kasi Datun BASUKI ARIF WIBOWO, SH., M.Hum. menyampaikan bahwa perjanjian kerjasama ini bertujuan untuk menangani dan menyelesaikan masalah hukum di bidang Perdata dan bidang Tata Usaha Negara pada Pemerintah Kabupaten Barito Timur, “bentuk kegiatan dari kerjasama ini meliputi Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum Lainnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang” ujarnya.

Sabtu, 28 Mei 2016

PERANGI KEJAHATAN SEKSUAL MELALUI JMS

Kasi Intel Arief Zein, SH.

Kejaksaan Negeri Tamiang Layang terus berupaya membentuk karakter bangsa sebagai manifestasi nawacita pemerintahan Jokowi-JK melalui kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS), Kepala Kejaksaan Negeri Tamiang Layang JAYA PUTRA, SH. melalui Kasi Intel ARIEF ZEIN, SH. menyatakan bahwa generasi muda merupakan bagian yang tak terpisahkan dari keberlangsungan suatu bangsa, yang menjadikan generasi muda memiliki peran yang sangat strategis dan menjadi aset yang harus dijaga dan senantiasa diarahkan perkembangannya agar menjadi penerus cita-cita bangsa. “kita miris bila melihat perkembangan generasi muda yang banyak menjadi pelaku kejahatan, sebutlah beberapa perkara kejahatan seksual yang dilakukan oleh anak seperti di bengkulu dan surabaya” ujarnya.

Kamis, 28 April 2016

BATASAN ATAS JAMINAN KEBEBASAN BERAGAMA


Indonesia adalah Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa, hal tersebut secara tegas termuat dalam konstitusi baik dalam pembukaan maupun batang tubuh Pasal 29 ayat (1) UUD 1945, konsekuensi atas pernyataan tersebut negara dengan sendirinya menjamin dan memberikan perlindungan atas kebebasan beragama bagi warga negaranya, sebutlah jaminan dan  perlindungan yang termuat dalam beberapa ketentuan seperti dalam Pasal 29 ayat (2), Pasal 28E Ayat 1, Pasal 28E ayat (2), Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, selain itu terdapat pula jaminan yang diberikan dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant On Civil And Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-hak Sipil dan Politik).