Menindaklanjuti
Keputusan Jaksa Agung Nomor : KEP-152/A/JA/10/2015 dan Instruksi Jaksa Agung RI
Nomor : INS-001/A/JA/10/2015 tentang Pembentukan Tim Pengawal dan Pengaman
Pemerintahan dan Pembangunan Kejaksaan RI, pada hari Senin tanggal 30 Mei 2015
Kejaksaan Negeri Tamiang Layang melaksanakan kegiatan sosialisasi TP4D di ruang
rapat Kantor Bupati Barito Timur, dimana dalam kegiatan tersebut Kepala
Kejaksaan Negeri Tamiang Layang JAYA PUTRA, SH. melalui Kasi Intel ARIEF ZEIN,
SH. menyampaikan materi tentang tugas dan fungsi TP4D sebagai peran langsung Kejaksaan dalam mendukung
keberhasilan program-program strategis pembangunan nasional di segala bidang yang
dilaksanakan oleh pemerintah, selain itu juga disampaikan materi mengenai tugas
dan fungsi bidang perdata dan tata usaha negara oleh Kasi Datun BASUKI ARIF WIBOWO, SH., M.Hum.
Jl. A. Yani Km.10 Tamiang Layang, Kab. Barito Timur, Kalteng 73611 Fax (0526) 2091175
Kamis, 02 Juni 2016
Rabu, 01 Juni 2016
MOU PENYELESAIAN SENGKETA HUKUM BIDANG PERDATA DAN TUN ANTARA PEMERINTAH KAB. BARITO TIMUR DAN KEJAKSAAN NEGERI TAMIANG LAYANG
![]() |
| Kasi Datun BASUKI ARIF WIBOWO, SH., M.Hum. |
Bupati
Barito Timur dan Kepala Kejaksaan Negeri Tamiang Layang menandatangani
Perjanjian Kerjasama Penyelesaian Sengketa Hukum Bidang Hukum Perdata dan Tata
Usaha Negara disela acara sosialisasi
TP4D pada hari Senin 30 Mei 2016 yang dilaksanakan di ruang rapat Kantor Bupati
Barito Timur. Kepala Kejaksaan Negeri Tamiang Layang JAYA PUTRA, SH. melalui Kasi
Datun BASUKI ARIF WIBOWO, SH., M.Hum. menyampaikan bahwa perjanjian kerjasama ini
bertujuan untuk menangani dan
menyelesaikan masalah hukum di bidang Perdata dan bidang Tata Usaha Negara pada
Pemerintah Kabupaten Barito Timur,
“bentuk kegiatan dari kerjasama ini meliputi Bantuan Hukum, Pertimbangan
Hukum dan Tindakan Hukum Lainnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang” ujarnya.
Sabtu, 28 Mei 2016
PERANGI KEJAHATAN SEKSUAL MELALUI JMS
![]() |
Kasi Intel Arief Zein, SH. |
Kejaksaan
Negeri Tamiang Layang terus berupaya membentuk karakter bangsa sebagai
manifestasi nawacita pemerintahan Jokowi-JK melalui kegiatan Jaksa Masuk
Sekolah (JMS), Kepala
Kejaksaan Negeri Tamiang Layang JAYA PUTRA, SH. melalui Kasi Intel ARIEF ZEIN,
SH. menyatakan bahwa generasi muda merupakan bagian yang tak terpisahkan dari
keberlangsungan suatu bangsa, yang menjadikan generasi muda memiliki peran yang
sangat strategis dan menjadi aset yang harus dijaga dan senantiasa diarahkan
perkembangannya agar menjadi penerus cita-cita bangsa. “kita miris bila melihat
perkembangan generasi muda yang banyak menjadi pelaku kejahatan, sebutlah
beberapa perkara kejahatan seksual yang dilakukan oleh anak seperti di bengkulu
dan surabaya” ujarnya.
Kamis, 28 April 2016
BATASAN ATAS JAMINAN KEBEBASAN BERAGAMA
Indonesia
adalah Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang
Maha Esa, hal tersebut secara tegas termuat dalam konstitusi baik dalam pembukaan
maupun batang tubuh Pasal 29 ayat (1) UUD 1945, konsekuensi atas
pernyataan tersebut negara dengan sendirinya menjamin dan memberikan
perlindungan atas kebebasan beragama bagi warga negaranya, sebutlah jaminan dan perlindungan yang termuat dalam beberapa ketentuan
seperti dalam Pasal 29 ayat (2), Pasal 28E Ayat 1, Pasal 28E ayat (2), Pasal 28E
ayat (3) UUD 1945, selain itu terdapat pula jaminan yang diberikan dalam UU Nomor
39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan
International Covenant On Civil And Political Rights (Kovenan Internasional
Tentang Hak-hak Sipil dan Politik).
Langganan:
Postingan (Atom)



