Senin 15 Juni 2015, Kejaksaan Negeri Tamiang Layang melaksanakan upacara yang diikuti seluruh pegawai dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) ke-22 yang mengambil tema "Melalui Peringatan HUT PJI ke-22 Tahun 2015, Kita Wujudkan Peran PJI dalam meningkatkan Profesionalisme dan Integritas Jaksa".
Jl. A. Yani Km.10 Tamiang Layang, Kab. Barito Timur, Kalteng 73611 Fax (0526) 2091175
Selasa, 16 Juni 2015
Selasa, 05 Mei 2015
Kejari Tamiang Layang dan BPJS Sosialisasi PP Nomor 86 Tahun 2013
Menindaklanjuti MoU atau Nota Kesepahaman antara BPJS Cabang Muara Teweh KLO Kab. Barito Timur dengan Kejaksaan Negeri Tamiang Layang, pada hari Senin, tanggal 4 Mei 2015, telah dilaksanakan sosialisasi tentang PP Nomor 86 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial bertempat di aula Kantor Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial (Disnakertranssos) Kab. Barito Timur yang diikuti oleh perwakilan HRD dari perusahaan-perusahaan yang berada di wilayah Barito Timur.
Kamis, 30 April 2015
Penyuluhan Bahaya Penyalahgunaan Narkoba Pelajar SMA/SMK/MAN se-Kabupaten Barito Timur
Dalam menghadapi darurat narkoba, Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Timur melalui Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Tamiang Layang, Polres Barito Timur, Dinas Kesehatan, Disnakertranssos dan Kantor Kementerian Agama Kab. Barito Timur melaksanakan kegiatan Penyuluhan Bahaya Penyalahgunaan Narkoba Di Lingkungan Pelajar SMA/SMK/MAN se-kabupaten Barito Timur pada hari Rabu tanggal 29 April 2015 bertempat di Aula SMK 2 Tamiang Layang.
Kamis, 23 April 2015
Terdakwa ARIMADIANO, SH. dinyatakan bersalah
Sidang perkara Tindak Pidana Korupsi Dana DAK Bidang Pendidikanan TA 2012 an. Terdakwa ARIMADIANO, SH. selaku kepala tukang atau pemborong atau rekanan yang mengerjakan rehabilitasi ruang kelas dan pengadaan meubelair di 7 (tujuh) Sekolah Dasar (SD) Penerima DAK Bidang Pendidkian, pada hari Rabu tanggal 22 April 2015 telah memasuki agenda pembacaan putusan, dimana Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya yang diketuai HR. UNGGUL WARSO MUKTI, SH. meyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Langganan:
Postingan (Atom)

